Peer Review Process

Untuk memastikan publikasi yang objektif, mendalam, dan bebas dari bias, proses pengajuan naskah di Putro Phang: Journal of Law and Islamic Economics (Jurnal Putro Phang) mengikuti beberapa tahapan sebagai berikut:

1. Pengajuan Naskah: Setelah penulis mengirimkan naskah ke Jurnal Putro Phang, Editor in Chief akan menilai apakah judul dan substansi naskah sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal. Naskah yang tidak sesuai akan ditolak. Naskah yang relevan akan diteruskan kepada tim managing editor.

2. Pemeriksaan Penggunaan Template: Managing Editor memeriksa kesesuaian naskah dengan standar template jurnal. Penulis wajib menggunakan template yang tersedia pada sistem OJS sebagai dasar penulisan. Naskah yang tidak menggunakan template akan ditolak atau dikembalikan untuk penyesuaian. Salah satu aspek yang paling ditekankan adalah pemenuhan jumlah kata minimal dan maksimal sesuai ketentuan jurnal.

3. Pemeriksaan Plagiarisme: Managing Editor melakukan pemeriksaan plagiarisme menggunakan Turnitin pada naskah awal yang dikirimkan penulis. Indeks kemiripan di atas 26% akan langsung ditolak, sedangkan indeks di bawah 25% akan dibawa ke rapat Editorial Team untuk penanganan selanjutnya.

4. Seleksi Naskah (Pra-Review): Managing Editor dan tim editorial mengadakan rapat untuk menilai kesesuaian tema, kualitas, dan potensi naskah. Pada tahap ini, aspek kebaruan (novelty) menjadi fokus utama dalam menentukan apakah naskah layak untuk memasuki tahap review. Berdasarkan hasil penilaian, tim dapat memutuskan naskah diterima, ditolak, atau diteruskan ke proses review.

5. Proses Peer Review: Managing Editor menunjuk minimal dua pakar sesuai bidang kajian untuk melakukan review. Proses peer review dilakukan menggunakan sistem double-blind, sehingga identitas penulis dan reviewer saling dirahasiakan. Reviewer diberikan formulir penilaian resmi yang disiapkan oleh Jurnal Putro Phang. Proses penilaian mencakup dua aspek utama: metodologi penulisan dan kualitas substansi ilmiah.

6. Permintaan Revisi Berdasarkan Komentar Reviewer: Setelah reviewer memberikan komentar dan rekomendasi, tim editorial menyampaikan masukan tersebut kepada penulis untuk diperbaiki dalam batas waktu tertentu. Masa revisi biasanya berkisar antara 1 minggu hingga 1 bulan, bergantung pada tingkat revisi yang diminta. Penulis diharapkan melakukan revisi sesuai komentar reviewer. Jika penulis merasa ada kekeliruan atau ketidaktepatan dari reviewer, penulis diperbolehkan memberikan penjelasan atau sanggahan melalui kolom komentar di OJS.

7. Pengiriman Naskah Revisi: Setelah revisi dilakukan, penulis mengunggah kembali naskah melalui menu pengiriman sebelumnya (bukan sebagai pengajuan baru). Naskah akan dinilai kembali oleh tim editorial untuk memastikan kualitas revisi. Jika revisi dinilai belum memadai, penulis dapat diminta melakukan revisi tambahan. Proses revisi dapat berlangsung lebih dari satu kali selama kualitas naskah meningkat. Namun, naskah tetap dapat ditolak pada tahap ini apabila kualitas revisi menurun atau penulis tidak melakukan revisi yang diminta.

8. Pemberitahuan Penerimaan: Jika tim reviewer dan tim editorial menilai bahwa seluruh revisi telah memenuhi standar, penulis akan diberi pemberitahuan bahwa naskahnya diterima untuk diterbitkan di Jurnal Putro Phang.

9. Proses Copyediting: Naskah yang telah diterima akan melalui tahap copyediting sesuai standar penyuntingan dan tata letak Jurnal Putro Phang. Pada tahap ini, tim editorial dapat menghubungi penulis apabila terdapat data teknis yang perlu dilengkapi. Pemeriksaan plagiarisme akhir juga dilakukan sebelum naskah dipublikasikan.

10. Proses Publikasi: Setelah proses penyuntingan selesai, termasuk proses penerjemahan (jika diperlukan) dan pemeriksaan Turnitin akhir, naskah akan dipublikasikan dalam edisi terbitan Jurnal Putro Phang. Penulis kemudian akan menerima pemberitahuan resmi bahwa artikelnya telah diterbitkan.