Retraction and Correction

Putro Phang: Journal of Law and Islamic Economics berkomitmen menjaga integritas ilmiah dan memastikan bahwa setiap artikel yang dipublikasikan memenuhi standar etika, akurasi, dan keandalan akademik. Meskipun artikel telah melalui proses telaah sejawat secara ketat, situasi tertentu dapat menuntut adanya koreksi, klarifikasi, atau bahkan penarikan artikel apabila ditemukan pelanggaran serius atau kesalahan substansial. Seluruh tindakan koreksi dan retaksi dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan mengacu pada pedoman terbaik industri penerbitan ilmiah.

1. Retaksi Artikel (Article Retraction); Retaksi merupakan langkah penting untuk menjaga keabsahan catatan ilmiah. Pihak Jurnal dapat menarik kembali artikel yang telah dipublikasikan apabila ditemukan:

a. Kesalahan ilmiah yang serius; Kesalahan besar yang membuat kesimpulan tidak lagi valid, seperti data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, temuan yang tidak akurat, atau adanya bukti misrepresentasi data.

b. Publikasi ganda atau redundan; Artikel terbukti memuat temuan yang sebelumnya telah dipublikasikan di tempat lain tanpa rujukan silang, izin, atau penjelasan yang semestinya.

c. Pelanggaran etika akademik; Termasuk plagiarisme, fabrikasi data, manipulasi hasil, maupun permasalahan kepenulisan seperti penyertaan penulis yang tidak berhak atau penghilangan penulis yang berhak.

Proses retaksi dilakukan melalui tahapan berikut: Editor menerima laporan atau temuan awal mengenai potensi pelanggaran, Editor mengevaluasi kasus berdasarkan pedoman COPE serta meminta klarifikasi dari penulis, Temuan disampaikan kepada Dewan Etik untuk memperoleh rekomendasi dan memastikan konsistensi keputusan, Keputusan retaksi diberitahukan kepada penulis dan pihak terkait. Pernyataan retaksi dipublikasikan secara resmi pada edisi terdekat dan ditampilkan pada laman artikel, Retaksi tetap berlaku meskipun penulis memegang hak cipta, karena integritas catatan ilmiah merupakan prioritas utama.


2. Koreksi Artikel (Article Correction); Koreksi dilakukan apabila terdapat kesalahan minor yang tidak mengubah substansi utama artikel, namun perlu diperbaiki demi kejelasan dan akurasi. Koreksi diterbitkan apabila: Pertama, sebagian kecil isi artikel terbukti keliru akibat kesalahan yang tidak disengaja. Kedua, terdapat kesalahan dalam penyebutan nama penulis, urutan kepenulisan, atau kelalaian dalam mencantumkan penulis yang semestinya.

Jenis koreksi yang berlaku di Jurnal Putro Phang meliputi:

  • Erratum (koreksi penerbit): diterbitkan jika kesalahan berasal dari proses penyuntingan atau produksi.
  • Corrigendum (koreksi penulis): diterbitkan apabila kesalahan berasal dari penulis.
  • Addendum: diterbitkan sebagai tambahan penjelasan atau pembaruan informasi yang diperlukan.

Keputusan penerbitan koreksi berada di bawah otoritas Editor, setelah berkonsultasi dengan reviewer atau dewan redaksi bila diperlukan.

3. Penghapusan Artikel (Article Removal); Penghapusan artikel dilakukan secara sangat selektif jika konten terbukti: memfitnah atau melanggar hak hukum pihak lain, berpotensi menjadi objek perintah pengadilan, atau dapat menimbulkan risiko kesehatan atau keselamatan apabila diterapkan secara langsung. Dalam kasus ini, metadata artikel tetap ditampilkan, namun teks penuh diganti dengan pemberitahuan bahwa artikel telah dihapus karena alasan hukum.

4. Penggantian Artikel (Article Replacement); Jika artikel terbukti mengandung kesalahan serius yang dapat membahayakan pembaca atau pengguna, penulis dapat mengajukan penggantian artikel dengan versi yang telah diperbaiki. Prosedurnya mengikuti langkah retaksi, namun pernyataan retaksi akan menyediakan tautan menuju artikel revisi yang dipublikasikan ulang beserta riwayat pembaruan.

Putro Phang: Journal of Law and Islamic Economics menjunjung tinggi kejujuran ilmiah, transparansi, dan ketelitian sebagai pijakan utama dalam menjaga kualitas publikasi. Setiap langkah dalam kebijakan ini dirancang untuk memastikan kepercayaan pembaca dan keberlangsungan catatan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.